Sigi, - Jumat, (24/5/24) Pukul 13.30 Wita Kepolisian Resor Sigi melalui Unit Reskrim Polsek Marawola melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian HP yang terjadi pada Kamis (23/05/24) Pukul 22.30 Wita di Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penangkapan terduga pelaku berinisial RM (35) warga Desa Kabobona Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 40 / V / 2024 / Polda Sulteng / Res. Sigi / Sek. Marawola, tanggal 24 Mei 2024 oleh pelapor Sdri. Anita Madokala, Unit Reskrim melakukan penyelidikan". Terang Kasi.
Lanjut Kasi Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Kabobona Kecamatan Dolo.
"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Marawola langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku." Jelas Kasi Humas.
"Dari terduga pelaku, juga diamankan satu unit HP Iphone 7 milik korban."
Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP milik korban pada saat terduga pelaku sedang bertamu di rumah korban. Tambah Kasi Humas.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marawala guna penyelidikan lebih lanjut." Tutup Kasi Humas.