SIGI, Tribratanews.sulteng.polri.go.id, Polsek Kulawi – Kanit Reskrim Polsek Kulawi Bripka Ronny Julio, S.H bersama anggotanya Briptu Iwan menyerahkan seorang tersangka berinisial FN (27) Ke Kejaksaan Negeri Donggala atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya, Rabu (23/5/2022) siang.
Pelaksanaan pada tahap II (dua) itu diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Rafi Ahmad S, S.H setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Kulawi Ipda Yohan Daud, S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Kulawi Bripka Ronny Julio, S.H mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat pemberitahuan P 21 No : B – 850/ P.2.14/ Enz.1 /05/ 2022 Tanggal 19 Mei 2022.
"Tersangka FN diserahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri Donggala dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti yang dalam keadaan sehat dan lengkap."ucap Kanit Reskrim Bripka Ronny.
Ditambahkannya diketahui bahwa FN di duga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tajam sebilah parang terhadap saudara SN (21) yang terjadi pada hari Minggu 27 Maret 2022 bertempat di dusun I desa namo kecamatan kulawi.
Pada kesempatan itu Kapolsek Kulawi Ipda Yohan Daud, S.Sos mengungkapkan, atas perbuatannya, FN disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara."ungkapnya.
(Humas Polsek Kulawi).