Sigi, - Dalam menyelesaikan masalah ditengah masyarakat tanpa harus diproses di ranah hukum, menjadi salah satu tugas kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas disetiap desa tak terkecuali kedua Bhabinkamtibmas dari kedua desa yang terlibat perselisihan, yakni desa Pesaku dan desa Rarampadende yang terjadi pada hari minggu 22 mei 2022 lalu, bertempat di Mako polsek dolo kabupaten sigi dengan menghadirkan kedua aparat desa dan pihak kepolisian. Selasa, (24/5/2022) Dalam upaya damai tersebut turut hadir dalam penyelesaian kasus tersebut, mewakili Kades desa pesaku Sekdes pesaku, Kadus pesaku, tokoh-tokoh desa pesaku, orang tua dan korban, Sekdes Rarampadende, Kepala dusun rarampadende, orang tua pemuda lk. VT dan ET yang langsung di mediasi oleh Kapolsek dolo Iptu Lukman bersama kanit reskrim dan perangkat polsek dolo hingga bhabinkamtibmas kedua desa Dimana terhadap warga yang bermasalah dalam kasus Pemukulan yang dilakukan oleh pemuda desa Rarampadende terhadap pemuda Desa Pesaku Kec. Dolo Barat kabupaten sigi Dari hasil mediasi ini sendiri, hasil perjanjian pun adalah pihak terlapor mengakuai kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi di kemudian hari serta terlapor pun sebaliknya telah memaafkan. Sehingga kedua belah pihak telah bersepakat untuk damai dengan menandatangani surat pernyataan yang di tandatangani oleh pelapor, terlapor, orang tua dari kedua pemuda serta para saksi dari aparat kedua desa. Sementara itu Kapolsek Dolo Iptu Lukman membenarkan adanya penyelesaian masalah warga binaan melalui mediasi terhadap kedua pihak perselisihan, adapun kasus yang dilakukan mediasi sebagai upaya pencegahan agar kasus ini tidak meluas dan berdampak merugikan bagi masyarakat “ ini juga bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas, sehingga dapat terselesaikan dengan cepat dan tidak menimbulkan konflik sosial.”Jelas Kapolsek. Kapolsek Menghimbau kepada warga agar tetap menjaga Situasi Kamtibmas agar Tetap aman dan Kondusif serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 guna mencegah penyebaran Covid 19 di Wilayah Kab. Sigi. (Humas polres sigi)
Sigi, - Dalam menyelesaikan masalah ditengah masyarakat tanpa harus diproses di ranah hukum, menjadi salah satu tugas kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas disetiap desa tak terkecuali kedua Bhabinkamtibmas dari kedua desa yang terlibat perselisihan, yakni desa Pesaku dan desa Rarampadende yang terjadi pada hari minggu 22 mei 2022 lalu, bertempat di Mako polsek dolo kabupaten sigi dengan menghadirkan kedua aparat desa dan pihak kepolisian. Selasa, (24/5/2022) Dalam upaya damai tersebut turut hadir dalam penyelesaian kasus tersebut, mewakili Kades desa pesaku Sekdes pesaku, Kadus pesaku, tokoh-tokoh desa pesaku, orang tua dan korban, Sekdes Rarampadende, Kepala dusun rarampadende, orang tua pemuda lk. VT dan ET yang langsung di mediasi oleh Kapolsek dolo Iptu Lukman bersama kanit reskrim dan perangkat polsek dolo hingga bhabinkamtibmas kedua desa Dimana terhadap warga yang bermasalah dalam kasus Pemukulan yang dilakukan oleh pemuda desa Rarampadende terhadap pemuda Desa Pesaku Kec. Dolo Barat kabupaten sigi Dari hasil mediasi ini sendiri, hasil perjanjian pun adalah pihak terlapor mengakuai kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi di kemudian hari serta terlapor pun sebaliknya telah memaafkan. Sehingga kedua belah pihak telah bersepakat untuk damai dengan menandatangani surat pernyataan yang di tandatangani oleh pelapor, terlapor, orang tua dari kedua pemuda serta para saksi dari aparat kedua desa. Sementara itu Kapolsek Dolo Iptu Lukman membenarkan adanya penyelesaian masalah warga binaan melalui mediasi terhadap kedua pihak perselisihan, adapun kasus yang dilakukan mediasi sebagai upaya pencegahan agar kasus ini tidak meluas dan berdampak merugikan bagi masyarakat “ ini juga bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas, sehingga dapat terselesaikan dengan cepat dan tidak menimbulkan konflik sosial.”Jelas Kapolsek. Kapolsek Menghimbau kepada warga agar tetap menjaga Situasi Kamtibmas agar Tetap aman dan Kondusif serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 guna mencegah penyebaran Covid 19 di Wilayah Kab. Sigi. (Humas polres sigi)