Polres Sigi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Ke JPU

 

SIGI, – Unit  Reskrim Polsek Biromaru Polres Sigi melimpahkan berkas Perkara Tahap II kasus Pencabulan kepada kejaksaan Negeri Donggala. Rabu (25/05/22).


Pelimpahan berkas Perkara Tahap II tersebut dilaksankan oleh BRIPKA Simon D. S.H bersama BRIPTU Welem dan di terima oleh JPU Septiawan Ridho Permadi, S.H.


Sementara itu Kapolres Sigi AKBP. Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Ferry mengatakan, tekait kasus pencabulan yang di lakukan oleh tersangka inisial R.S telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala dengan No.P21 : B-727 / P.2.14 / Eku.1/04/2022. Donggala, 25 Mei 2022. dan selanjutnya kami serahkan ke kejaksaan negeri Donggala, Dan Selanjutnya untuk Tersangka tetap di titip oleh JPU di Rutan Polsek Biromaru. Jelasnya. 


Beliau mengatakan, Tersangka terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perilundungan Anak.


Lanjut beliau menambahkan kami dari polres sigi tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada para orangtua agar selalu memperhatikan anaknya dengan cara memantau pergaulan anaknya sehingga kasus atau kejadian seperti ini tidak terluang lagi kepada anak-anak kita. Imbaunya.


[Humas Polres Sigi]

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1