SIGI, – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini Satuan Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu yakni Pr. M (48Th) warga Desa Sibalaya Barat Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto membenarkan penangkapan tersebut. Beliau mengatakan, Terduga pelaku tersebut diamankan pada hari Jumat (27/05/2022) pukul 20.30 Wita di kediamannya yang berada di Desa Sibalaya Barat Kecamatan Kulawi.
“Iya benar, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap satu orang wanita berinisial “M” (48th)," Ucap AKP Ferri.
Ia menambahkan, penangkapan itu diawali informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dan setibanya di TKP, Satuan Narkoba polres sigi berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Dari tangan terduga pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus paket di duga sabu dengan berat bruto 1,80 gram, 1 buah Plastik bening kosong ukuran sedang, 1 buah pembungkus rokok surya tempat menyimpan narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp.349.000,- (Tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), 1 Buah Dompet warna Pink hijau." Jelasnya
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Humas Polres Sigi)