Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Di Pewunu, Kasat Narkoba Ajak Masyarakat Berperan Aktif Melaporkan Jika Mengetahui Adanya Peredaran Obat-Obat Terlarang Maupun Narkotika


 Sigi - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki obat Trihexyphenidyl, Senin (30/05/2022).


“pria tersebut berinisial FZ (23), warga Desa Pewunu sekitar pukul Pukul 23.30 WITA,” kata Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S.Sos.


Awalnya pada Senin malam, tim mendapat informasi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Dolo Barat tepatnya di Desa Pewunu.


“Tim segera ke TKP dan mengamankan FZ beserta barang bukti sekitar 763 (Tujuh ratus enam puluh tiga) butir di duga obat THD (Trihexsiphenidyl), 2 (Dua) botol obat warna putih, 1 (Satu) buah plastik  bening warna putih, 1 (Satu) buah plastik warna hitam, 1 (Satu) buah sapu warna biru dan Uang tunai Rp.185.000,- (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah),” Jelasnya.


“Terduga pengedar beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian diamankan di Mako Polres Sigi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.


Sementara itu, saat di temui di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP. Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras maupun Peredaran Narkotika yang dapat merusak generasi muda.


“Kami mengimbau masyarakat agar terus dapat membantu kami dalam mencegah peredaran obat keras maupun Peredaran Narkotika. Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang peredaran gelap obat keras maupun narkoba jenis apapun,” kunci AKBP Reja.


[Humas Polres Sigi]

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1