Dinyatakan Lengkap, Sat Narkoba Polres Sigi Limpahkan Dua tersangka Pelaku kasus Narkotika Ke Kejari Donggala


 SIGI, – Selasa, (21/06/22), Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan dua Tersangka kasus Narkotika secara online bertempat di Mapolres Sigi dengan tersangka inisial DR (46) dan inisial RA (36), sedangkan berkas perkara berikut barang buktinya langsung dibawah ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. 


Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan Kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat  P21 No : B- 1085 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2022 / tanggal 16 Juni  2022. an Tsk. DR. dan Surat P21 No : B- 1084 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2022 tanggal 16 Juni 2022, an Tsk RA. Ujarnya.


Lanjut AKP J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh BRIPTU Herry, BRIPTU Dedi dan BRIPDA Ferry Partameijaya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resky Andri Ananda, S.H.,M.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, selanjutnya untuk kedua Tersangka tetap di titip di Rutan Polres Sigi," Terangnya.


[Humas Polres Sigi]

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1