Seperti halnya Satuan Reserse Kriminal unit PPA Polres Sigi dengan dipimpin KBO Reskrim Ipda Muh. Rusman, S.sos, M.H telah melakukan upaya penyelesaian perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/103/IV/2022/Polres Sigi / Polda Sulteng, tanggal 10 Juni 2022; Tentang pencurian 50 buah kelapa dan pembongkaran kios yang terjadi pada hari rabu tanggal 08 juni 2022 sekitar jam 16.00 wita di desa Pakuli kec Gumbasa
Sehingga hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar jam 17.30 wita telah di laksanakan restoratif justise di ruangan keadilan restoratif polres sigi dari hasil pertemuan tersebut pihak korban an. ASHAR telah memaafkan terlapor An. Anak inisial Ii dan anak inisial RA serta anak inisal RW atas pencurian 50 buah kelapa dan pembongkaran kios yang terjadi pada hari rabu tanggal 08 juni 2022 sekitar jam 16.00 wita di desa Pakuli kec Gumbasa kab Sigi dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan” Ucap Ipda Muh. Rusman, S.sos, M.H.
Diruang terpisah Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Arsyad Maaling, SH mengatakan bahwa jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.
(Humas Polres Sigi)