Sigi, - Proses eksekusi sebidang tanah kebun seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Oloboju Kecamatan Sigi Kota dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022) dipimpin langsung oleh Waka polres Sigi Kompol kiky Kristina S.Sos. MH berlangsung dengan lancar dan aman.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 3/Pdt/Eks/2022/Pn.Dgl.jo.Nomor 2536.K/Pdt/2021.jo dan Nomor : 53/PDT/2020/PT.PAL.jo.Nomor/Pdt.G/2020/PN.Dgl. Dimana lahan tersebut milik Yurike, Juliana Kadang dan Jefri Kadang sebagai pemohon eksekusi (pemilik lahan) yang telah memenangkan lahan tersebut hingga ke tingkat Pengadilan Negeri Donggala.
Sebelum pelaksanaan pengamanan, Kapolres Sigi AKBP Reza A. Simanjuntak SH.SIK. MH. memberikan APP. Dihalaman mapolres Sigi dan menekankan agar personil untuk melaksanakan pengamanan dengan baik, sesuai prosedur dengan sikap yang humanis, kemudian menunjuk Waka polres sebagai sosok polwan berpangkat satu bunga sebagai pemimpin lapangan dalam pelaksanaannya.
"Alhamdulillah proses eksekusinya berjalan lancar dan aman. Semua itu berkat dukungan dari Aparat Kepolisian yang mengawal proses berlangsungnya eksekusi hingga selesai. Olehnya kami dari Pengadilan Negeri Donggala mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam hal ini Polres Sigi. Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Kapolres Sigi khususnya ibu Waka polres yang telah memnerikan keamanan pada proses eksekusi lahan hari ini," ujar Rapiuddin, Panitera dari PN Donggala sembari menambahkan bahwa dirinya sangat salut atas dukungan dari Kapolres Sigi, AKBP Reja. yang telah menurunkan anggotanya dan datang lebih awal untuk mengamankan lokasi hingga tidak ada kerumunan massa dan proses eksekusipun berlangsung aman.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Latip, Kepala Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi.
"Sebagai kepala desa di Oloboju, saya salut dan mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang lebih awal telah mengamankan lokasi dan menjaga agar tidak ada masyarakat yang berkumpul," kata Latip yang juga turut menjadi saksi dengan menandatangani berita acara eksekusi.
Saat dikomfirmasi dilokasi pengamanan Waka polres Sigi, Kompol Kiky Khristina mengatakan untuk pengamanan eksekusi pihaknya tetap merujuk pada aturan. Dan perundang undangan diperkuat lagi dengan SOP dengan melibatkan personil kurang lebih 128 orang. Diawali dengan APP yang disampaikan oleh Bapak Kapolres.
"Saat di lokasi, Kami lakukan lagi penekanan kepada anggota untuk mengingat kembali bagaimana cara bertindak pada saat dilapangan. Dan disini atas perintah Kapolres, Saya memimpin langsung di lapangan. Dengan cara humanis kami menghimbau masyarakat yang tidak punya kepentingan di lokasi eksekusi, kami himbau untuk tidak merapat. Dan kepada keluarga kami juga intensi membangun komunikasi dan menghimbau agar tetap menerima putusan pengadilan yang telah inkra ," ujar Kompol Kiky yang sangat humanis meredam pihak keluarga yang terpaksa harus meninggalkan dan mengosongkan lokasi tersebut.
[Humas Polres Sigi]