kapolsek Marawola turun langsung, Cek Apotek dan Toko Obat di wilayah hukum awasi Peredaran Obat Sirup Anak

 


Sigi,-Polsek Marawola melakukan pengecekan obat sirup di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sabtu (22/10/22).

Hal ini untuk memastikan peredaran obat sirup tidak dijual kepada masyarakat terkait penyakit ginjal akut kepada anak-anak.

Pengecekan juga di lakukan berdasarkan  surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 dan Surat Himbauan dari Dinas Kesehatan Kab. Sigi Nomor : 440/800-1570/kep- dinkes tentang himbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak S.H., S.I.K., M.H. melalui  Kapolsek Marawola Iptu Adhitya Meideski menyampaikan hari ini Polsek Marawola  melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan toko obat agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat .

Pengecekan kita lakukan berdasarkan adanya Kasus gangguan ginjal akut atipikal ( typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak, terkait hal tersebut Kami dari kepolisian sektor Marawola, turun untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Apotek-apotek dan toko obat yang ada dikecamatan marawola untuk tidak menjual obat berbentuk sirup, sebagaimana sudah diumumkan oleh pemerintah," ungkapnya

Lanjut , kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita tidak memberikan obat sembarangan terutama jenis sirup dan pastikan obat yang diberikan berdasarkan petunjuk Dokter, imbau kapolsek.

Hari ini, kami turun lapangan bekerjasama dengan puskesmas Marawola untuk memonitoring di beberapa Apotik yang ada di wilayah kita

(Humas polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1