Sigi, - Polres sigi melalui Ukl 2 melakukan patroli sekaligus sambang serta memberikan himbauan terkait penjualan obat jenis sirup di sejumlah Apotek yang ada d wilayah Kab. Sigi, Selasa (01/11/2022).
Kegiatan patroli sekaligus sambang serta memberikan himbauan kepada Apotek tersebut dilakukan guna mengantisipasi penjualan obat jenis sirup untuk sementara waktu.
Berdasarkan surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 dan Surat Himbauan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi Nomor : 440/800-1570/kep-dinkes.
Dalam edaran tersebut tentang himbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H melalui Ka UKL AKP Jimmy Tobing, menuturkan, pihaknya melakukan pengecekan sekaligus mengimbau kepada apotek-apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual dulu obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat .
"Jadi Kegiatan patroli sekaligus sambang serta memberikan himbauan ini kami lakukan berdasarkan adanya Kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, sehingga kami dari Polres Sigi turun untuk melakukan patroli sekaligus sambang serta memberikan himbauan terhadap Apotek-apotek dan toko obat yang ada di Wilayah Kab. Sigi untuk sementara tidak menjual obat berbentuk sirup, sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah," Ungkap AKP Jimmy.
Lanjut AKP Jimmy menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar kedepan khususnya bagi para orangtua yang memiliki anak-anak untuk tidak memberikan obat jenis sirup dan sebisa mungkin harus sesuai resep dokter. Imbaunya.
[Humas Polres Sigi]