SIGI,- Sabtu, (22/10/2022) Pukul 09.15 Wita, bertempat di halaman Pos Lantas Simpang Tiga Jl. Karanja Lembah - Guru Tua, Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Polres Sigi kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui Unit Kerja Lapangan (UKL) Regu 1 yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Sigi AKP Musa,S.Sos.,M.M. bersama Tim Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Sigi melakukan sidak di beberapa apotek yang berada diwilayah kabupaten sigi.
Pengecekan Apotek tersebut guna mengantisipasi penjualan obat jenis sirup untuk sementara waktu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polres Sigi AKP Musa,S.Sos.,M.M. yang juga memimpin kegiatan ini mengatakan pihaknya bersama Dinkes Sigi melakukan pengecekan berdasarkan surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 dan Surat Himbauan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi Nomor : 440/800-1570/kep-dinkes.
“Dalam edaran tersebut tentang himbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.” Ucapnya
AKP Musa juga menuturkan, pihaknya melakukan pengecekan sekaligus mengimbau kepada apotek-apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat .
"Jadi Pengecekan kami lakukan berdasarkan adanya Kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, sehingga kami dari Polres Sigi berasama dengan Tim Farmasi Dinkes Sigi turun kelapangan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Apotek-apotek dan toko obat yang ada diwilayah kabupaten Sigi untuk tidak menjual obat berbentuk sirup, sebagaimana sudah diumumkan oleh pemerintah," ujar AKP Musa
Lanjut, “dari beberapa apotek yang kami lakukan pengecekan sudah dipasang berupa himbauan bahwa obat untuk anak yang berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu. Jadi disetiap apotek sudah ada himbauannya dan tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak," tuturnya.
Tim polres sigi bersama Dinkes Sigi pun menarik sejumlah jenis obat sirup yang sudah dinyatakan BPOM dilarang.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran antara lain:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
(Humas Polres Sigi)