Satreskrim Polres Sigi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersebut dilakukan secara online oleh Pelaksana Personil Unit Krimum Polres Sigi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan Ridho Permadi, S.H, berlangsuang di Mako Polres Sigi, Kamis 27 Oktober 2022, pukul 16.00 wita.
Dasar Laporan polisi nomor : LP-B/165/VIII/2022/SPKT-I/POLDA SULTENG/RES-SIGI, tanggal 28 Agustus 2022.
b. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala nomor : B- 1988 / P.2.14 / Eoh.1 / 10 / 2022, tanggal 27 Oktober 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap ( P.21 ),
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto mengatakan, penyerahan berkas tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Disebutkan AKP Ferry, identitas tersangka berinisial GA (22) dan KI (23). Keduanya warga Lambara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana tentang penyertaan dalam tindak pidana.
"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022, sekira pukul 02.10 WITA, di Desa Kalawara Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi.
Kami juga berharap kepada seluruh Masyarakat untuk tidak mengedepankan Emosi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi, yang pada ahirnya hanya menimbulkan penyesalan," ungkap AKP Ferry.