Sigi, - Setelah mengirim lima berkas perkara bersama lima tersangka kekejari donggala, kembali Resnarkoba Polres Sigi menyerahkan satu tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka dilakukan secara online di Polres Sigi pada Selasa (29/11). Sementara untuk barang bukti diserahkan pada Rabu (30/11) di Kantor Kejari Donggala, oleh pelaksana tugas Polres Sigi, Bripka Putu Yudha Adnyana bersama Briptu Debora Desvarita, SH, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Resky Andri Ananda,S.H.,M.H.
Kasat Narkoba polres Sigi AKP Janni Sagala mengungkapkan, penyerahan tersebut berdasarkan LP/A/164/VIII/2022/SPKT. Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 26 Agustus 2022 dan P21 No : B- 2229/ P. 2.14 / Eoh.1/ 11 / 2022 /tanggal 23 November 2022.
"Tersangkanya berinisial K (27), diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya tersangka di tahan oleh JPU dan di titip di Rutan Polres Sigi," ungkap AKP Janni Sagala
"Dengan terkirimnya berkas perkara ini total berkas perkara yang berhasil dikirim ke Kejari donggala di bulan Nopember sebanyak enam berkas bersama enam orang terduga pelaku Narkoba" tutupnya
Humas Polres Sigi