MR ini dilaporkan oleh Pr. ML yang juga warga Desa lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kaplsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda Syuaib S.Sos mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi di Desa Loru pada 7 November 2022 dengan Laporan Polisi No: LP/18/XI/2022/Polda Sulteng- Polres Sigi-Polsek Biromaru, dimana saat itu pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
“Saat itu pelaku mendatangi korban dikiosnya, saat bertemu korban, keduanya terlibat cekcok dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong serta merusak jualan korban dengan arit (sabit) akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka memar di kepala, barang jualan korban berhamburan dan rusak dengan adanya kejadian tersebut korban keberatan dan melapor ke polisi,” ujar Kanit reskrim.
Atas laporan inilah, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya saat yang bersangkutan pulang setelah melarikan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan, namun saat anggota kami melihat pelaku dirumahnya, kami langsung mengamankannya,” beber Ipda Syuaib
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 8 tahun penjara.