Kurang dari 24 jam warga Kotapulu ditangkap tim Reskrim Polsek dolo karena mencuri dap air warga

 


Sigi.-Pelaku berinisial A alias B berusia 40 tahun ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian.kamis (3/11/2022).


Warga asal desa Kotapulu itu ditangkap oleh Polisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolo Ipda Yusuf Andi Jalal dengan mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian


"Jadi penangkapan pelaku berinisial A ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / XI / 2022 / Sulteng / Res-Sigi / Sek Dolo, tanggal 03 November 2022," ujar Kanit Reskrim Polsek Dolo Ipda Andi Yusuf, Jumat (4/11/2022).


Setelah menerima laporan polisi, petugas langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah TKP serta mengintrograsi beberapa orang saksi yang mengarah kepada satu org tersangka


"Alhamdulillah hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam kami sdh bisa menangkap tersangkanya yang saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan pendalaman atas kasus yang telah dilakukannya' ujar Ipda Yusuf


Ipda yusuf mengatakan, saat ditangkap polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mesi Dap air, 3 buah lampu, dan 7 ekor ikan Mas Koi. Terduga Pelaku kemudian di amankan di Polsek Dolo untuk menjalani pemeriksaan


"Setelah itu, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Dolo, Desa Kotapulu dengan situasi aman dan terkendali," tuturnya. 


Dengan beberapa kali kejadian pencurian yg terjadi diwilayah hukum Polsek dolo, kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan saling menjaga sehingga kasus ini dapat kita minimalisir


(Humas polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1