Sempat Terekam Camera Ponsel, Dua Residivis Pencurian Di Sigi Kota Diamankan Polsek Biromaru



Sigi-Tribrata/Polsekbiromarunews – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi yang dipimpin langsung oleh kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H berhasil meringkus dua residivis  pencurian yang sering beraksi di wilayah Sigi Kota, Kabupaten Sigi. Senin (22/11/2022).

Aksi kedua tersangka ini sempat terekam camera ponsel milik warga.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni, RL (40) dan LM (48) kedunya merupakan warga Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.

Kapolsek Biromaru, Akp Abdul Azis S.H menjelaskan pencurian yang sempat terekam Camera Ponsel warga  ini terjadi pada rabu 02 November 2022. Saat itu tersangka berputar-putar sekitar pukul 16.30 wita di sekitar daerah Oloboju untuk mencari sasaran rumah yang ditinggal penghuninya.

Setelah menemukan sasarannya, diam-diam kedua tersangka memasuki rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya.Mereka memasuki rumah dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan obeng.

Setelah berhasil memasuki rumah, kedua tersangka mencari barang yang bisa dicuri.di sana mereka mendapati ban Mobil lengkap dengan velg, 1 set spiker Aktip, Lalu, mereka membawa hasil curianya dengan menggunakan motor Beat warna biru dan Honda supra warna hitam.

Lanjut Kapolsek Menyampaikan, berdasarkan, rekaman aksi pelaku yang terekam oleh camera Ponsel, pihaknya mulai mengembangkan penyelidikan dengan mencari informasi diseputaran TKP serta melakukan identifikasi gerak-gerik pelaku pada rekaman dengan daftar para residivis pelaku pencurian.

"Dari penyelidikan yang dilaksanakan diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumya juga penah di tangkap pada tahun 2015 dan tahun 2019 dengan kasus yang sama(pencurian)" ucapnya.

Dan dari hasil penyelidikan oleh tim Opsnal Poksek Biromaru, hakhirnya pelaku berhasil di amankan di dua lokasi yang berbeda pelaku RL diamankan di Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Kab.Sigi sedangkan LM di amankan di desa Bale, Kecamatan Tanatovea, Kab Donggala.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti, 1 unit Motor Honda Supra, 1 set spiker aktif, dan 1 unit amplyfaire aktip.

Atas perbuatannya,Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[Brm].
Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1