Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biromaru IPDA M. YUSUF ANDI JALAL.S.Tr.K
bersama empat personil lainnya, mendatangi penjual miras jenis Captikus di desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kapolsek Biromaru melalui Kanit Reskrim menjelaskan, dilaksanakan giat cipta kondisi (razia miras) ini bertujuan untuk terciptanya situasi Kamtibmas aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Selain itu untuk menekan tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman keras. Dalam razia tersebut, aparat Polsek Biromaru berhasil mengamankan beberapa liter miras jenis captikus
Dalam oprasi miras, dari penjual RY(40), warga Desa Mpanau, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras tradisional dalam kemasan plastik sejumlah 20 bungkus plastik besar ukuran 1 liter serta dua jergen yang masing-masing isinya 20 liter dan 5 liter.
“Pelaku penjual miras kami lakukan pembinaan agar tidak kembali memperjual belikan miras tradisional maupun miras jenis lainnya,” tuturnya.
Menurut Ipda M Yusuf miras ini bisa memabukkan, sehingga dapat menyebabkan terjadi tindak pidana, dan keberadaannya harus diminimalisir.
“Banyak tindak pidana, yang penyebabnya karena mabuk miras sehinhga ini perlu ditekan bersama agar peredarannya dapat diminimalisir,” pungkasnya. (***)