Sigi, - Polres Sigi menangkap satu terduga pelaku dengan dugaan kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
Pelaku berinisial W alias Y berusia 39 tahun beralamatkan Desa Marantale, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Sigi Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengakatan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi adanya dugaan perekrutan calon pekerja migran Indonesia di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Setelah dapat informasi, kami menggagalkan keberangkatan lima orang yang menjadi korban itu di Bandara Mutiara Sis Al Jufrie Palu karena keberangkatan kelima calon pekerja migran Indonesia tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen perizinan terkait dengan pemberangkatan menjadi pekerja migran Indonesia," ujar AKBP Reja saat konferensi pers di Loby Mako Polres Sigi, Jumat (30/12/2022).
Lanjut Kapolres menjelaskan, Rencananya kelima calon pekerja migran Indonesia itu akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Modus dan motif pelaku yaitu menawarkan kepada para calon pekerja migran untuk menjadi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi dengan tujuan mendapatkan uang keuntungan dari memberangkatkan calon pekerja migran indonesia tersebut," kata AKBP Reja.
Pelaku W pun dipersangkakan pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf e atau pasal 81 Jo pasa 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Tidak lupa Kapolres juga mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati apabila menerima penawaran untuk menjadi pekerja Migran Indonesia serta segera melaporkan kepada yang berwajib bila menemukan tindak pidana dilingkungan tempat tinggalnya.
[Humas Polres Sigi]