SIGI, – Kamis, (01/12/2022) Satuan Reskrim (Unit Idik III Tipidter) Polres Sigi limpahkan dua Tersangka dalam perkara tindak pidana "melakukan kegiatan niaga bahan bakar minyak yang disubsidikan pemerintah atau melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kapolres Sigi AKBP. Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Ida Bagus Harta G W, S.H.,M.H mengatakan, penyerahan kedua tersangka inisial AT (26) dan IN (37) beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan sudah lengkap / P21. Ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim Iptu Ida Bagus Harta G W, S.H.,M.H Mengatakan Kedua Tersangaka di tahan berdassrkan Berkas Perkara Nomor : BP/36/VII/2022/Reskrim,tanggal 26 Juli 2022 dan Berkas Perkara Nomor : BP/50/X/2022/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2022. Sebagimana dimaksud dalam pasal 55 atau pasal 53 Huruf c undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah menjadi pasal 40 angka 9 undang-undang Republik Indonesia No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Lanjut Kasat Reskrim Iptu Ida Bagus menjelaskan pelaksanaan tahap dua ini dilakukan oleh AIPDA Nicseman, S.H, BRIPKA GeniantoS, BRIGPOL River Yan Kristi Wowor, BRIGPOL Pardianto, BRIGPOL Fajar Muhammad, S.H, BRIPTU Hairul Rizal, BRIPTU Rhezky Andika dan BRIPTU Randa Muhammad. yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rhesky Andri Ananda, S.H., M.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan aman dan terkendali," Terangnya.
[Humas Polres Sigi]