Ungkap 2 kasus narkoba 3,50 gram Shabu dan Ganja dengan berat 3,4 Kg di wilayah Kabupaten sigi, Dua Pemuda Terancam Hukuman Seumur Hidup

 


Sigi.-Kepolisian Resort alias Polres Sigi melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja, Jumat (30/12/2022).


Pengungkapan dan penangkapan itu pada Oktober sampai dengan November 2022.


Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, pelaku yang ditangkap terkait penyalahgunaan Sabu dan Ganja berjumlah 4 orang masing-masing dua orang. 


Untuk pelaku penyalahgunaan Sabu berinisial AS alias Papa Sara berusia 31 tahun dan JDA alias Aco berusia 48 tahun dengan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 3,50 gram. 


Barang bukti lainnya seperti 1 buah kaca bening, 1 pembungkus rokok, 1 jaket warna coklat, 1 unit HP, 1 motor Honda Beat dan uang tunai Rp 75 ribu.


"Berdasarkan keterangan pelaku, kalau 2 paket Narkotika jenis sabu yang diperoleh di Kelurahan Kayumalue Kota Palu dan akan diedarkan di Kulawi Selatan, namun berhasil kami gagalkan sehingga belum sempat diedarkan," ujar AKBP Reja A Simanjuntak, Sabtu (31/12/2022).


Kedua Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Sementara itu Polres Sigi pertama kali juga berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja.


Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja itu berjumlah dua orang yaitu berinisial MF alias F berusia 22 dan NH alias D berusia 25 tahun.


Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 3,4 Kg.


Kapolres Sigi itu menyebutkan, berdasarkan hasil keterangan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan.Menurutnya, hasil introgerasi pelaku bahwa sudah tiga kali memesan Ganja dari Seorang Syahrir yang beralamatkan Kota Medan.


"Tersangka memesan Ganja melalui Sosmed,Pelaku MF dan NH selain menjual Narkotika jenis Ganja juga untuk konsumsi sendiri". kata AKBP Reja.


"Tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tuturnya. 


(Humas polres Sigi)

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1