1 (Satu) Kasus peredaran gelap narkotika jenis Shabu, diserahkan ke kejaksaan oleh satuan narkoba polres sigi.

 


SIGI,- Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan satu tersangka KD (48) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap

Penyerahan tersebut dilakukan secara online oleh pelaksana tugas Polres Sigi Brigpol Rical, Briptu Debora dan Bripda Fery  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidy, S.H,M.H, secara online yang berlangsuang di Mako Polres Sigi. Jumat (20/1/2023)

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan P21 No : B- 2746./ P. 2.14 / Enz.1/ 11 / 2022 tanggal 27 november 2022, an AT (20) warga desa Bobo kabupaten sigi," ungkap AKP Ferry Triyanto.

Lanjut AKP Ferry, penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali. Sementara tersangka di tahan oleh JPU dan di titip di Rutan Polres Sigi.

"Untuk penyerahan barang bukti  dilaksanakan pada hari ini juga jumat tanggal  20 Januari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala," terang AKP Ferry Triyanto

(Humas polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1