SIGI,- Anak usia di bawah umur, berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Sigi.
Sejauh pengamatan kita, pelajar bahkan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk itu.
Berbicara soal penyuluhan, Satuan Lalu Lintas melalui program Police Goes To School telah rutin turun ke sejumlah sekolah sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingha SMA untuk mengajak pelajar kabupaten sigi agar tertib berlalu lintas.
Seperti yang terpantau hari ini, personel Sat Lantas Polres Sigi yang dipimpin oleh Aipda Hendra Lagandeng kembali memberikan penyuluhan terkait tata tertib berlalulintas kepada pelajar SMAN 2 Sigi , Selasa (10/01/2023).
dalam arahannya kepada para pelajar Sman 2 Sigi, Aipda Hendra berbicara tentang etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menggunakan helm, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan.
“Kita sampaikan ke pelajar saat berkendara hendaknya menunggunakan helm, tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan tidak kebut kebutan serta tidak menggunakan knalpot brong”ucap Aipda Hendra saat di temui
(Humas Polres Sigi)