SIGI - Kamis, (19/01/23) bertempat di Aula Kantor Diklat Pertanian Kab. Sigi. Wakapokres Sigi Kompol Kiky Khristina, S.Sos.,M.H menghadiri rapat koordinasi Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa, dan BPD se Kabupaten Sigi Tahun 2023. Rakor ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan S.Sos.,M.Si. yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE.,M.Si. Unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, dan BPD se Kabupaten Sigi.
Bupati Sigi dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan Desa sebagai Daerah Otonom serta memberikan banyak peran Kepala Desa. Peran tersebut meliputi pelaksanaan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam menjalankan perannya, Pemerintah Desa harus tetap berpedoman pada ketentuan yang telah diatur baik dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati yang ada.
Pada rakor ini Bupati menyampaikan beberapa pesan sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas di Tahun 2023, diantaranya: (1) Para Kepala Desa harus mempedomani dan memahami secara rinci terkait segala ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya, (2) dalam pengentasan kemiskinan lakukan kegiatan-kegiatan peningkatan lama sekolah, Rehab rumah warga miskin, jambanisasi, dan pendampingan ibu hamil serta anak balita untuk mencegah stunting. Bermitralah dengan BPD dan Lembaga Desa untuk kemajuan pembangunan desa, berdayakan pula TP PKK Desa secara maksimal, (3) laksanakan pengelolaan keuangan Desa melalui Dana Transfer ke desa dengan baik dan transparan, hindarkan diri dari perilaku korupsi, Jadilah Pemimpin yang inovatif yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih baik. Manfaatkan Dana Transfer Desa untuk pengembangan potensi desa agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, (4) selalu lakukan koordinasi dengan Camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.
Terakhir, Bupati menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa setelah menduduki jabatan sebagai Kepala Desa, agar tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dengan tidak mempedomani ketentuan tentang pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Di akhir sambutannya Bupati Sigi menghimbau kepada para Camat agar setiap bulan melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Desa. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor UPT Diklat Distanthorbun Provinsi Sulawesi Tengah, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota. Kamis, 19 Januari 2023.
Sementara itu usai pelaksanaan rakor wakapolres sigi mengatakan pihaknya dalam hal ini polres sigi mendukung semua kebijakan Bupati sigi bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Sigi Dalam memajukan kab. Sigi sehingga kedepan Kabupaten Sigi semakin maju dan berkembang.
[Humas Polres Sigi]