SIGI, – Guna mencegah peredara Miras Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengamankan dan menyita miras. Jumat (24/02/2023).
Kapolsek Marawola Ipda Ismail mengatakan pada hari ini kami berhasil mengamankan dan menyita minuman keras (Miras) dengan jenis cap tikus yang di dapat di salah satu rumah warga bertempat Desa Porame Kec. Kinivaro Kab. Sigi, Ujarnya.
Lanjut beliau mengatakan penyitaan dan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Porame Kec. Kinivaro Kab. Sigi, berdasarkan informasi terkait adanya penjual minuman keras, serta dari hasil penggeledahan anggota di lapangan berhasil mengamankan 1 Jiregen ( 35 ) liter jenis minuman Cap tikus.
Lebih lanjut, kapolsek menerangkan barang bukti miras tersebut telah kami amankan di Polsek marawola karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan ijin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sehingga Pemiliknya kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi, karena disinyalir banyak terjadinya perkelahian dan kecelakaan diwilayah Kabupaten Sigi umumnya disebabkan oleh minuman keras, olehnya, Kami sangat konsisten untuk memberantas peredaran miras diwilayah Kec. Marawola Kabupaten Sigi”. Terangnya.
Kapolsek Marawola juga mengatakan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut perintah dan himbauan Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Sigi untuk memberantas peredaran minuman keras, yang efeknya dapat merugikan kita dan orang lain.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. saat dikomfirmasi mengapresiasi tindakan polsek Marawola terkait razia minuman keras yang dilakukan oleh personil polsek Marawola yang melakukan penertiban terhadap pedagang miras, Saya berharap keikut sertaan masyarakat untuk turut membantu memutuskan mata rantai peredaran miras di Kabupaten Sigi, semoga Kabupaten Sigi kedepan terbebas dari minuman keras yang dapat merusak massa depan generasi muda Sigi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami Polres Sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras. Tegasnya.
[Humas Polres Sigi]