SIGI,- Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan satu tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersebut dilakukan secara online oleh pelaksana tugas Polres Sigi Bripka Putu Yudha dan Briptu Debora desvarita kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rafi Ahmad Subagdja, S.H, secara online yang berlangsuang di Mako Polres Sigi. Kamis (2/2/2023)
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan P21 No : B- 1.f / P. 2.14 / Enz.1/01 / 2023 tanggal 2 Januari 2023, an MW alias D (52) warga desa Rarampadende kecamatan Dolo Barat kabupaten sigi," ungkap AKP Ferry Triyanto.
Lanjut AKP Ferry, penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali. Sementara tersangka di tahan oleh JPU dan di titip di Rutan Polres Sigi.
"Untuk penyerahan barang bukti dilaksanakan pada hari itu juga kamis tanggal 2 februari 2023 sore di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala," terang AKP Ferry Triyanto
(Humas polres Sigi)