Polres Sigi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugan Tindak Pidana Penipuan Ke JPU

 


SIGI, – Unit  Reskrim Polsek Palolo Polres Sigi melimpahkan berkas Perkara Tahap II Kasus Dugan Tindak Pidana Penipuan Atau Dugan Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Dalam Jabatan kepada kejaksaan Negeri Donggala. Jumat (25/02/23).


Pelimpahan berkas Perkara Tahap II tersebut dilaksankan oleh BRIPKA ARNOLD.,S.H. bersama BRIPTU Welem dan di terima oleh Ajun Jaksa Madya Septiawan Ridho Permadi,S.H.


Sementara itu Kapolres Sigi AKBP. Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Ferry mengatakan, tekait Kasus Dugan Tindak Pidana Penipuan Atau Dugan Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Dalam Jabatan yang di lakukan oleh tersangka inisial H. R berdasarkan LP-B / 46 / XII / 2022 / Sek Palolo / Res Sigi / Polda Sulteng, tanggal 09 Desember 2022. Dan telah di nyatakan lengkap oleh  kejaksaan negeri Donggala. 


Lanjut beliau menjelaskan Selanjutnya untuk Tersangka dan barang bukti telah di serahkan ke kejaksaan negeri Donggala.Jelasnya. 


[Humas Polres Sigi]

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1