SIGI, - Sat Narkoba Polres Sigi ringkus dua Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat. Dua Pasutri ini berinisial AN (39) dan AF (37).
Kasat Narkoba polres Sigi AKP Janni Sagala S.sos mengungkapkan, dua Pasutri ini diamankan di desa Pesaku Senin 6 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 wita.
"Saat diamankan kami mengamankan 15 lima belas paket plastik cetik bening berisi kristal putih di duga sabhu dengan berat bruto 3,39 gram dengan uang tunai Rp.90 ribu di duga hasil penjualan sabu," ungkap AKP Janni, Selasa (7/2/23).
Disampaikan AKP Janni, kedua Pasutri tersebut sudah menjadi target operasi (TO) pihak Polres Sigi, lantaran diduga sebagai pengedar barang terlarang tersebut.
"Saat ini pasangangan Pasutri ini bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Sigi untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
(Humas polres Sigi)