SIGI, - Dua pria berinisial FA (31) dan DR (23), warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, kini mendekam di tahanan Mapolres Sigi. Keduanya diamankan Polisi karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dua warga desa Beka yang berinisial FA dan DR ini kini sudah ditahan di tahanan Polres Sigi mulai Selasa tanggal 14 februari 2023, " ungkap AKP Ferry, Kasi Humas Polres Sigi, Selasa (14/2)
Seperti diberitakan sebelumnya, FA dan DR di ringkus Sat Narkoba Polres Sigi di Desa Beka, Kamis pekan lalu, (9/2/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti dua paket yang diduga sabu seberat bruto 0.38 gram serta uang tunai Rp 100 ribu.
"Pada saat tersangka di masukkan ke dalam ruang tahan Polres Sigi dalam keadaan baik, sehat, situasi aman terkendali," tandas AKP Ferry Triyanto.
(Humas polres Sigi)