Sigi,- Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Upaya ini yang sedang digalakkan oleh Kapolri.
Seperti halnya Unit reserse Kriminal Polsek marawola dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamsa pada hari ini Jumat 24-2-2023 telah melakukan upaya penyelesaian perkara pengancaman yang terjadi pada tanggal 5/2/23 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/23/II/2023/SPKT Marawola/Polres Sigi/Polda Sulteng
Kanit Reskrim Polsek Marawola Ipda Hamsa mengungkapkan dalam penyelesaian kasus tidak semua harus di proses lanjut, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice tentunya ini dapat menguntungkan semua pihak
“Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan” Ucap Kanit reskrim
Diruang terpisah Kasihumas polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan bahwa jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan
(Humas polres Sigi)