Sigi,-Sama-sama saling menguntungkan adalah ungkapan yang tepat dalam upaya kepolisian sektor dolo dalam menyelesaikan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) upaya tersebut biasa di katakan dengan istilah Restorative justice dimana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Senin 6/3/23 pagi
Unit reserse Kriminal Polsek Dolo dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolo iptu Lukman melakukan upaya penyelesaian perkara KDRT yang dilakukan oleh suami pelapor sendiri Lk. AS terhadap korban/pelapor Pr. M yang terjadi pada tanggal 27/2/23 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/06/II/2023/SPKT Dolo/Polres Sigi/Polda Sulteng
Kapolsek Dolo Iptu Lukman mengungkapkan dalam penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, "tidak semua harus di proses lanjut, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice tentunya ini dapat menguntungkan semua pihak"
"Rasa cinta yang mendasari untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan” Ucap Kapolsek
Diruang terpisah Kasihumas polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan bahwa Dalam beberapa kasus tindak pidana ada pengecualian beberapa kasus yang memang jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan
(Humas polres Sigi)