SIGI, - Polsek Palolo jajaran polres sigi terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah kabupaten sigi khususnya dikecamatan palolo.
Seperti yang dilakukan oleh personel polsek Palolo yang dipimpin oleh Ka Spkt Aiptu Denny bersama aparat desa setempat pada hari Kamis, (09/03/2023) sekitar pukul 13.00 Wita melakukan kegiatan oprasi penertiban miras bertempat di kebun milik salah seorang warga yang berinisial M (50th) di dusun 1 RT 2 desa Makmur Kec. Palolo Kab. Sigi
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan adanya kegiatan operasi penertiban miras yang bertempat di kebun milik salah seorang warga di desa makmur yang dilaksanakan oleh personel polsek Palolo jajaran polres sigi
"Dari hasil razia miras ini, petugas dari polsek Palolo berhasil menyita miras sebanyak 210 liter dan barang bukti miras tersebut kemudian kami sita dan telah diamankan di Mapolsek Palolo."Ucap AKP Ferry
Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi miras baik jenis cap tikus maupun saguer serta tidak memperjual belikan miras, Karena selain melanggar aturan, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah kabupaten sigi
Ia menambahkan, Penertiban terhadap para penjual / pemilik miras yang berada di wilayah hukum polres Sigi merupakan antensi dari Bapak Kapolres Sigi dalam memerangi peredaran miras di tengah masyarakat guna menekan terjadinya aksi kriminilitas maupun keributan antar kampung yang sumber pemicu utamanya adalah mengkomsumsi miras.
(Humas Polres Sigi)