SIGI, – Tidak butuh waktu lama dalam memberantas peredaran Narkotika di Kab. Sigi, pada hari Minggu, (21/05/2023), Polres Sigi melalui Satuan reserse (Satres) Narkoba berhasil menangkap seorang Lk berinisial ED (45), warga Desa Bolapapu Kec. Kulawi Kab. Sigi yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba, AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu di Desa Bolapapu Dan pelaku juga merupakan T.O yang kami cari.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami lakukan penggeledahan". Ujarnya.
Lanjut Dijelaskan, dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) 2 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,28 gram.
“saat ini terduga Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap pelaku Akan dilakukan Pemeriksaan Urine serta melakukan pemeriksaan Barang Bukti Di Labfor Makasar ,” jelasnya.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Ferry saat di temui mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Sigi agar selalu bersinergi bersama polri dalam membernatas peredaran barang haram narkoba dengan menginfokan kepada kami pihak kepolisian, jika mengetahui atau mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Lanjut, AKP Ferry menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta kepada seluruh masyarakat Kab. Sigi agar menjauhi barang haram tersebut.
"Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan "TIDAK" untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita," Harapnya.
[Humas Polres Sigi]