Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Bhabinkamtibmas Ddsa Lolu, Polsek Biromaru, Polres Sigi, Bripka Gulman Azis memediasi kasus penganiayaan yang dialami oleh H Warga Desa lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, untuk berakhir damai lewat upaya restorative justice, pada Kamis (4/5/23) malam.
Mediasi yang dilakukan itu, menghadirkan korban, keluarga dan pelaku penganiayaan berinisial EP yang juga warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Bhabinkamtibmas Bripka Gulman Azis mengatakan, kasus tersebut dinyatakan selesai setelah pelaku EP meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya. EP berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Ia menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada kamis (4/5/23) sore. pelaku memukul korban dengan menggunakan batu. Sehingga korban berinisial H mengalami luka robek pada bagian kepala," terangnya.
Atas kejadian itu, lanjut Bripka Gulman Azis, ia mendapat laporan dari warga dan malam itu bersama perangkat desa langsung melakukan pertemuan dengan kepada kedua belah pihak dan keluarganya.
“Jadi, kedua pihak bersama keluarga dipertemukan untuk dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Melalui mediasi, kasus penganiayaanpun dapat diselesaikan secara damai dan dibuatkan pernyataan .
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas meberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar khususnya EP agar tidak mengulangi perbutannya. Bhabin juga mengimbau agar saling hormat menghormati dan harga menghargai, dengan demikinan kehidupan yang rukun dan damai dapat tercipta dalam lingkungan bermasyarakat. [brm]