SIGI, – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan Tersangka kasus Narkotika bertempat di kantor Kejaksaan Negeri donggala beserta barang bukti, pukul 13.50 wita. Senin (29/05/23)
tersangka SN (38), dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B- 704j / P. 2.14 / Enz.1/ 05 / 2023 tanggal 26 Mei 2023, an Tsk SN (38).
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap
Dengan harapan agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku ,sehingga tidak ada lagi masyarakat di kabupaten sigi yang dapat di racuni dengan barang haram tersebut
Lanjut Akp J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh BRIPTU Heri Santoso, dan BRIPDA Ferry P. yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septiawan Permadi S.H dan Vilda S.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, " Terangnya.
[Humas Polres Sigi]