Tahap II, Unit Reskrim Polsek Marawola Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Donggala


SIGI, - Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana pencurian kepada kejaksaan negeri donggala, Jumat (12/5/2023) pukul 16.00 wita.

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus pencurian di BTN Tinggede Permai Blok MM pada tanggal 22 Februari 2023 dengan tersangka Lk. AS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Marawola dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU)  Rafi Ahmad Subagdja,S.H di ruang kejaksaan negeri Donggala

Kapolsek Marawola Ipda Ismail,S.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum".

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan".tambahnya

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan ke 2e Sub pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", Tutup Ipda Ismail

(Humas Polres Sigi) 





أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1