SIGI, – Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Sigi menggelar sidang pembinaan Pra perkawinan Anggota Polri Polres Sigi, bertempat diaula Simpotove Polres Sigi. Kamis (25/05/2023).
Sidang Pembinaan Pra Perkawinan dipimpinan langsung Wakapolres Sigi Wakapolres Kompol Kiky Khristina, S. Sos., M.H dan di dampingi Wakil Ketua Sidang AKP Heintje Senewe dan Ketua Bhayangkari Yang di wakili Ibu Sherly Chandra, Kasi Propam Ipda Chandra, serta Pengurus Bhayangkari Res Sigi, para rohaniawan serta pihak keluarga peserta Sidang BP4R.
Dalam Sidang tersebut menghadirkan 3 (tiga) pasang calon suami istri yang didampingi oleh para wali dan saksi dari pasangan calon pengantin masing-masing, serta dihadiri oleh sejumlah personil Polres Sigi.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Sigi yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Selaku pimpinan sidang Wakapolres Sigi Wakapolres Kompol Kiky Khristina, S. Sos., M.H memberikan pesan kepada calon suami istri “Kalau sudah resmi nantinya menjadi suami istri, silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu-ibu Bhayangkari.
“Tolong jaga nama baik keluarga Bhayangkari dan nama baik suami sebagai Polri. Pandai-pandailah menjaga nama baik Polri dalam bergaul dan selalu mengingatkan kepada suami untuk melaksanakan tugas dengan baik.” Ucap Wakapolres.
Selanjutnya pimpinan sidang memberikan izin kepada calon suami istri ini untuk melaksanakan pernikahan diwaktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pasangan tersebut dan Usai sidang BP4R, calon pengantin dan wali nikah menandatangani surat peryataan bersama tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas.
Sidang dilaksanakan dengan baik dan tertib selanjutnya sidang ditutup dengan ditandai ketukan palu sebanyak tiga kali oleh pemimpin sidang dan di lanjutkan dengan penyerahan bingkisan oleh bhayangkari dan foto bersama.
[Humas polres Sigi]