Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Pihak Pengadilan Agama Donggala tinjau objek sengketa perkara nomor 316/Pdt.G/2023 PA.Pal di desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru dalam perkara kewarisan yang didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kalukubula, Polsek Biromaru, Polres sigi, jumat (16/6/23) pagi.
Objek sengketa kewarisan berupa sebidang tanah beserta 3 (tiga) bangunan rumah ruko berlokasi di jalan karandjalembah, Desa Kalukubula, kecamatan Sigi Bironaru, Kabupaten Sigi, Kata Bripka Ketut mulyadana. "hari ini kamin dampingi pihak Pengadilan Agama Donggala untuk melakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung objek lokasi yang menjadi lahan sengketa di Pengadilan Agama Donggala.
Lanjut kata Bripka Ketut mulyadana peninjauan langsung objek lokasi yang menjadi lahan sengketa di Pengadilan Agama Donggala berlangsung baik dan tidak ada pihak yang meghalanginya.
Hadir dalam peninjauan objek sengketa lahan tersebut, Pihak pengadilan Agama Donggala, BPN Sigi, Perangkat desa Kalukubula, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak keluarga yang bersengketa.[red]