SIGI, - Rabu (31/5/2023) pukul 10.00 Wita bertempat di perkebunan warga Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, Bhabinkamtibmas Desa Namo Aipda Jefri Laguna dan Bripka Marthein mendampingi tim Resmob Sat Reskrim Polres Parimo berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga Pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di kabupaten parigi mautong.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial Lk. KN (41th)
seorang warga Dusun IV Desa Sausu Taliabo Kab.Parigi Mautong yang melarikan diri di wilayah kabupaten sigi tepatnya di desa Namo kecamatan Kulawi kabupaten sigi
AKP Ferry juga menjelaskan kronologis penangkapan tersebut yakni "Sekitar Pukul 10.00 wita Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parimo yang dipimpin oleh Bripka Zulkifli berkordinasi dengan Polsek Kulawi jajaran polres sigi langsung bergerak ke tempat persembunyian terduga pelaku yang berada di kebun miliknya di Desa Namo Kec.Kulawi Kab.Sigi. Setibanya di TKP, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Lk KN dimana pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku di Desa Namo Kec. Kulawi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku lain yang terlebih dahulu ditangkap oleh tim Resmob Polres Parimo." Ujar Kasi Humas
Ia juga menambahkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Sat reskrim polres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
(Humas Polres Sigi)