SIGI, – Kembali Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan Tiga orang Tersangka kasus Narkotika bertempat di kantor Kejaksaan Negeri donggala beserta barang bukti, pukul 14.45 wita. Senin (26/06/23)
tersangka SN (43), dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B-850a/ P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 tanggal 22 Juni 2023, untuk tersangka MA (25) dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P21 No : B-850b/ P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 tanggal 22 Juni 2023, Dan tersangka AY (44) dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala P21 No : B-854/ P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 tanggal 23 Juni 2023.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, bahwa benar hari ini personel Sat Narkoba menyerahkan tersangka beserta barang bukti Narkoba di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Dengan harapan agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku ,sehingga tidak ada lagi masyarakat di kabupaten sigi yang dapat di racuni dengan barang haram tersebut
Lanjut Akp J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh BRIPKA Putu Yudha, BRIGPOL Rical ICAL, BRIGPOL Fajar, S.H., M.H. dan, BRIPTU Debora, S.H, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septiawan Ridho Permadi, S.H, Resky Andri Ananda, S.H., M.H. dan Mufli Gunawan, S.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, " Terangnya.
[Humas Polres Sigi]