SIGI,- Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan dua tersangka pasangan Suami isteri (pasutri) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh pelaksana tugas Polres Sigi Brigpol Rical R dan Briptu Dedi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muflih Gunawan S.H, di kantor kejaksaan Negeri Donggala. Rabu(7/6/2023)
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan P21 No : B-760 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 tanggal 05 Juni 2023, an. Tsk. AY Alias A(37) dan P21 No : B-761 / P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2023 tanggal 05 Juni 2023, an. Tsk. A(39) yang keduanya merupakan suami isteri beralamatkan di desa Pesaku kecamatan Dolo Barat kab. Sigi
Lanjut AKP Ferry, penyerahan tersangka dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali, berikut barang bukti yang diserahkan 15 (lima belas) Paket Narkotika jenis sabu, 2 (dua) Buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, Uang sejumlah Rp. 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah).
"Kini tanggung jawab penyidik sepenuhnya telah diserahkan kepada kejaksaan," terang AKP Ferry Triyanto
(Humas polres Sigi)