SIGI,- Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan satu tersangka berikut barang bukti AH alias E (28) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap
Penyerahan tersebut dilakukan di kantor kejaksaan negeri Donggala oleh petugas Briptu Asyhar dan Briptu Renaldy Makalalang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Charlie Imanuel Manasye S.H, yang berlangsuang di kantor kejaksaan Negeri Donggala. Jumat (9/6/23)
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala S.sos mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan P21 No : B-776/P. 2.14/Enz./06/2023 tanggal 08 Juni 2023, an Tsk.AH alias E (28) warga desa Mantikole kecamatan Dolo barat kabupaten sigi," ungkap kasat
Lanjut AKP Janni, penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali, untuk penyerahan barang bukti berlangsung pada saat ini juga jumat(9/6/23) Kantor Kejaksaan Negeri Donggala," terang AKP Janni
(Humas polres Sigi)