Polsek Palolo Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian


 SIGI, - Unit Reskrim Polsek Palolo menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap satu orang pelaku kasus tindak pidana pencurian. Jumat (09/6/2023) Sore


Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan, penyidikan dihentikan karena korban Lk HB dan pelaku Pr N sepakat berdamai.


Kasus yang dilakukan restorative justice tersebut  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / Gar / B / 12 / VI / 2023 / SPKT Sek Palolo / Polres-Sigi / Polda Sulteng tanggal 05 Juni 2023.


"Kami memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak melalui program restorative justice Untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus pencurian tersebut," kata AKP Ferry.


Ia menambahkan restorative justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional," tuturnya


(Humas Polres Sigi) 


أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1