SIGI, – Menindak lanjuti perintah Kapolri terkait pemberantasan Narkotika di tanah air, Polres Sigi melalui Sat Narkoba mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin (12/06/2023).
Saat di temui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S.Sos membenarkan terjadinya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika di rumahnya BTN Perumnas Tinggede Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Sekitar Pukul 13.00 WITA. Ungkapnya.
Ia mengatakan terduga pelaku berinisial MR (22) dan MK (25).
Lanjut beliau menjelaskan penangkapan Pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Lebih Lanjut, Kasat menjelaskan mendapatkan laporan tersebut Tim opsnal Sat Narkoba Polres Sigi yang di pimpin langsung Kaur Bin Opsnal Narkoba Polres Sigi Ipda Robika melakukan penindakan dan penangkapan terhadap keduanya.
Dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) buah alat isap sabu (bong) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Plat nomor. Terangnya.
Saat ini, kata Kasat Narkoba, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jelasnya.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk perangi Narkoba.
Kapolres Sigi menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
"Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi, mampu mengatakan "TIDAK" untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita," Harap Kapolres.
[Humas Polres Sigi]