Unit Reskrim Polsek Biromaru Selesaikan Masalah Penganiayaan Secara Restorative Justice

 


Sigi - Tribrata - Polsekbiromarunews - Penyidik unit reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi, Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice (RJ), Selasa (6/6/23) Pagi.


Langkah Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan antara korban dengan pelakunya. ungkap Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H

Kasus penganiayaan yang diselesaikan tersebut dilaporkan pada  tanggal 27 Maret 2023  dengan laporan Polisi nomor : LP-B/20/III/2023/SPKT/Sek-Biromaru/Polres-Sigi/ Polda-Sulteng tanggal 27 Maret 2023 yang dilaporkan oleh Sdr. Moh Zakir dan terlapor Sdr. Zadam.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice(RJ) ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam Proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, penyidik Polsek Biromaru juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Alhasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain, ungkap  Akp Azis.

Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, penyidik berpesan kedepan tidak ada lagi perselisihan dan warga bersama-sama menjaga Kamtibmas, tutup Kapolsek [red].
Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1