SIGI, - Unit reskrim polsek marawola Melaksanakan kegiatan tahap I sehubungan dengan Laporan polisi nomor : LP/B/ 52 / V / 2023 / SPKT / Polsek Marawola / Polres Sigi / Polda Sulteng, tanggal 31 mei 2023 bertempat di kejaksaan negeri donggala. Kamis (09/5/2023)
Pelaksanaan tahap I ini perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan Korban Lk. AG yang dilakukan oleh Lk. MF dirumah korban tepatnya di desa Binangga Kec Marawola Kab Sigi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana
Tahap I tersebut diterima langsung oleh pihak kejaksaan negeri donggala
(Humas Polres Sigi)