Unit Reskrim Polsek Marawola Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice


 SIGI, - Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi kembali melakukan penyelesaian kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi. Rabu (08/6/2023) 


Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sigi mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara penganiayaan dengan Laporan polisi Nomor : LP-B/ 53 / VI /2023 / SPKT Sek Marawola / Polres-Sigi / Polda Sulteng tanggal 04 Juni 2023 yang dilakukan Lk AP terhadap Lk. PI warga Kecamatan Marawola, Sigi.


"Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," kata Kasi Humas AKP Ferry


Ditambahkan, rasa kekeluargaan yang mendasari untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka  kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.


"Dalam Penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak semua harus di proses lanjut, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice tentunya ini dapat menguntungkan semua pihak,”Tandas Kasi Humas.


 (Humas Polres Sigi) 

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1