SIGI, - Polsek Palolo Polres Sigi Melaksanakan Penyelesaian permasalahan Kasus Penganiayaan antara Warga berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol 8 tahun 2021. Guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan kekeluargaan dalam masyarakat. Bertempat di Polsek Palolo, Senin, (10/07/2023)
Polsek Palolo Polres Sigi Bersama pemerintah desa, dan adat melaksanakan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol 8 tahun 2021. kepada warga Desa Petimbe Kec. Palolo Kab. Sigi Yang dilakukan oleh terlapor AL, terkait permasalahan Kasus Penganiayaan. Yang terjadi pada hari senin, 15 Mei 2023.
Polsek Palolo bersama Bhabinkamtibmas, di bantu pemerintah Desa dan adat membantu warga menyelesaikan permasalahan Kasus Penganiayaan dengan mempertemukan ke dua belah pihak yang bermasalah guna untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian sehingga kedamaian diantara keduanya dapat kembali terjalin dan sirahturahmi akan terus berjalan dengan harapan terciptanya situasi yang aman Tenteram dan damai.
Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan Kasus Penganiayaan tersebut secara kekeluargaan dan damai kemudian dikuatkan dengan dibuatnya surat kesepakatan damai.
Saat di temui Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjutak, S.H., S.I.K., M.H. melalui kapolsek Palolo Haryadi, S.H. menjelaskan sesuai Perpol Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Terang Kapolsek.
[Humas Polres Sigi]