SIGI, - Buron selama lima bulan, akhirnya Lk. FW (22th) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap salah seorang Mahasiswi berinisial Pr. SN (21th) di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi pada bulan Februari 2023 lalu berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi di jalan towua lorong lembu kota palu, Senin (17/02) malam sekitar pukul 24.00 wita
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Unit reskrim polsek palu selatan yang menghubungi Unit reskrim polsek marawola bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Marawola berinisial FW (22th) sedang berada di jalan towua lorong lembu kota palu.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit reskrim polsek marawola yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hamsah bersama dengan Unit Reskrim polsek palu selatan langsung menuju ke TKP dan setibanya di TKP tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawan apapun.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan adanya penangkapan DPO kasus Curas tersebut, menurutnya pelaku ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polsek marawola jajaran polres Sigi berdasarkan pengembangan dari satu orang pelaku yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Unit reskrim polsek marawola yakni Lk. AS yang kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Donggala.
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan polisi : LP / 15 / II / 2023 / Polda Sulteng / Res. Sigi / Sek. Mrwl, Tgl 18 Juli 2023.l dan Daftar Pencarian Orang nomor : DPO / 02 / II / 2023 / Reskrim, tgl 01 Maret 2023" Ucap AKP Ferry
AKP Ferry juga menambahkan "Saat ini pelaku berinisial FW sudah kami amankan di Mako Polsek Marawola untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut"
(Humas Polres Sigi)