SIGI, - Satresnarkoba Polres Sigi kembali menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada hari Rabu (23/08/2023) pukul 14.00 Wita
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan bahwa telah diserahkan satu orang tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis shabu kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Donggala berinisial Lk. EA (45th) warga kecamatan Kulawi kabupaten sigi.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Donggala dan diterima langsung oleh Charlie Immanuel Manasye Simora,S.H selaku JPU,” kata Kasi Humas
Dia menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka EA sudah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan P21 Nomor: B-1366/P. 2.14/Enz.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
Selanjutnya tersangka diterima oleh pihak Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan lengkap beserta barang buktinya yakni dua Paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28.
(Humas Polres Sigi)